|
MEDICAL EDUCATION UNIT FK UWKS A. Pengertian - Perangkat Fakultas / Unit Fakultas - Bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas, berkoordinasi dengan Pembantu Dekan - Pengembang pendidikan dokter
B. Fungsi - Pengembangan Kurikulum Fakultas Menyusun rancangan kurikulum fakultas dan implementasi pengembangan kurikulum sesuai dengan kebutuhan - Pengembangan Teaching Learning - Pengembangan Sumber Daya Manusia - Asistensi, Monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pendidikan C. Kelengkapan - Perlengkapan administrasi Sekretariat tetap dan peralatan komputer yang mempunyai akses jaringan IT dengan P4KN (Pusat Pengembangan dan Penelitian Pendidikan Kedokteran Nasional) di DIKTI dan antar P2KF (Pusat Pendidikan Kedokteran Fakultas) / MEU. - Kewenangan menyusun dan mengajukan permintaan anggaran kepada pimpinan fakultas dan universitas. D. Tugas Komisi 1. Komisi Pengembangan Kurikulum - Menyusun rancangan kurikululm fakultas berdasarkan kurikulum inti (kurikulum berbasis kompetensi) dan muatan lokal yang telah disepakati) dan muatan lokal yang telah disepalati dalam pertemuan pmimpinan Dekan FK dengan DIKTI - Menyusun rancangan implementasi kurikulum - Melakukan pengembangan / perubahan kurikulum bila diperlukan - Asistensi pelaksanaan 2. Komisi Pengembangan SDM dan Staf Pengajar - Menyusun ranganan kebutuhan tenaga pengajar sesuai kurikulum - Melakukan pelatihan yang diperlukan uttuk mengingkatkan kalitas staf pengajar - Asistensi pelaksanaan 3. Komisi Pengembangan Infrastruktur dan Fasilitas - Menyusun rancangan kebutuhan infrastruktur dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kurikulum - Asistensi pelaksanaan 4. Komisi Monitoring dan Evaluasi - Melakukan monitoring dan evaluasi yang datanya akan dipakai sebagai bahan pengembangan selanjutnya - Berkerja sama dengan Tim Penjaminan Mutu Universtas STRUKTUR MEU FK UWKS
|