Wed Sep 08, 2010 14:46 pm

Home MEU
MEU PDF Print E-mail

MEDICAL EDUCATION UNIT FK UWKS

A. Pengertian
- Perangkat Fakultas / Unit Fakultas
- Bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas, berkoordinasi dengan Pembantu Dekan
- Pengembang pendidikan dokter

B. Fungsi
- Pengembangan Kurikulum Fakultas
Menyusun rancangan kurikulum fakultas dan implementasi pengembangan kurikulum sesuai dengan kebutuhan
- Pengembangan Teaching Learning
- Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Asistensi, Monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pendidikan

C. Kelengkapan
- Perlengkapan administrasi
Sekretariat tetap dan peralatan komputer yang mempunyai akses jaringan IT dengan P4KN (Pusat Pengembangan dan Penelitian Pendidikan Kedokteran Nasional) di DIKTI dan antar P2KF (Pusat Pendidikan Kedokteran Fakultas) / MEU.
- Kewenangan menyusun dan mengajukan permintaan anggaran kepada pimpinan fakultas dan universitas.

D. Tugas Komisi

1. Komisi Pengembangan Kurikulum
- Menyusun rancangan kurikululm fakultas berdasarkan kurikulum inti (kurikulum berbasis kompetensi) dan muatan lokal yang telah disepakati) dan muatan lokal yang telah disepalati dalam pertemuan pmimpinan Dekan FK dengan DIKTI
- Menyusun rancangan implementasi kurikulum
- Melakukan pengembangan / perubahan kurikulum bila diperlukan
- Asistensi pelaksanaan
2. Komisi Pengembangan SDM dan Staf Pengajar
- Menyusun ranganan kebutuhan tenaga pengajar sesuai kurikulum
- Melakukan pelatihan yang diperlukan uttuk mengingkatkan kalitas staf pengajar
- Asistensi pelaksanaan
3. Komisi Pengembangan Infrastruktur dan Fasilitas
- Menyusun rancangan kebutuhan infrastruktur dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kurikulum
- Asistensi pelaksanaan
4. Komisi Monitoring dan Evaluasi
- Melakukan monitoring dan evaluasi yang datanya akan dipakai sebagai bahan pengembangan selanjutnya
- Berkerja sama dengan Tim Penjaminan Mutu Universtas

 

STRUKTUR MEU FK UWKS